CINTA TANAH
AIRKU
Bisa
dikatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia ini dilahirkan oleh generasi
yang mempunyai idealisme cinta tanah air & bangsa, kalau tidak, mungkin
saat ini kita bangsa Indoneia masih dijajah oleh Belanda yang luas negaranya
dibandingkan pulau Bali saja masih luasan pulau Bali. Kita harus sangat
terimakasih kepada para tokoh yang mencentuskan pembentukan organisasi Boedi
Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908, para pencetus Sumpah Pemuda pada tanggal 28
Oktober 1928, dan para tokoh yang memungkinkan terjadinya proklamasi 17 Agustus
1945. Mereka adalah contoh paling pas untuk dijadikan tokoh-tokoh nasionalis
tulen yang cintanya pada tanah air dan bangsa melebihi cintanya pada diri
sendiri yang kita harus hormati sepanjang masa.
Cinta tanah air adalah sikap dan perilaku
warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin kelangsungan
hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan
Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran
cinta tanah air itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan
berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang
paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga
negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.Tercakup di
dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur Dasar
cinta tanah air
cinta akan
bangsa indonesia
Kesadaran
Berbangsa & bernegara
Yakin akan
pancasila sebagai ideologi negara
Rela
berkorban untuk bangsa & negara
Memiliki
kemampuan awal bela negara
Contoh-Contoh
Bela Negara :
Melestarikan
budaya
Belajar
dengan rajin bagi para pelajar
Taat akan
hukum dan aturan-aturan negara
Dll.
cinta tanah
air adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi
suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh
komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara
tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar