HAM
Hak asasi
manusia (atau disingkat HAM) adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak
ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang
dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of
USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat
1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita
kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang
sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi
Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan
oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai
batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa
berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya.
Dengan kata
lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada
tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM
pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing
sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah
untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki
warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai
manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM
bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh
karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional
memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik.
Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM
karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan
perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk
disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia
sendiri.
Contoh HAM:
Hak untuk
hidup.
Hak untuk
bebas dari rasa takut.
Hak untuk
bekerja.
Hak untuk
mendapatkan pendidikan.
Hak untuk
mendapatkan persamaan di mata hukum.
dan
seterusnya.
contoh pelanggaran HAM:
Penindasan
dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
Hukum
(aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
Manipulatif
dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter
Tidak ada komentar:
Posting Komentar