Di dalam
Kamus Bahasa Indonesia, hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar,
milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karna telah
ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu
atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Sedangkan kewarganegaraan adalah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik atau negara.
Sedangkan kewarganegaraan adalah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik atau negara.
perngertian
diatas adalah pengertian menurut wikipedia. nah sekarang saya akan mencoba
untuk mendefinisikan apa itu hak kewarganegaraan? walaupun saya yakin
pengertian yang saya buat ini jauh dari kata sempurna ^^
Hak Menurut
saya adalah kewenangan dari suatu individu atau kelompok untuk memeroleh
sesuatu setelah persyaratan untuk memeroleh hak tersebut terpenuhi. hak sangat
berkaitan dengan kewajiban. hak tidak dapat terwujud tanpa adanya kewajiban
yang mengiringinya.
sedangkan
kewarganegaraan adalah anggota atau warga yang bersatu dalam suatu organisasi
yang disebut Negara.
jadi pada
kesimpulannya. Hak kewarganegaraan adalah kewenangan dari setiap warga negara
untuk memeroleh sesuatu yang telah dijanjikan atau diatur oleh Negara dimana
dalam hak tersebut mencakup berbagai bidang yang terkait dalam kehidupan
bermasyarakat. Di Indonesia, hubungan antar warga negara dengan negara
Tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
berikut ini
adalah isi pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945 :
Pasal 27
(1) Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2)
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
(3) Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 28
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XA
HAK ASASI MANUSIA
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang
berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1) Setiap
orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah.
(2) Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
(1) Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan
umat manusia.
(2) Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D
(1) Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
(1) Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang
berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
Pasal 28G
(1) Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1) Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.
(2) Setiap
orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
(1) Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa
pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
(3)
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban.
(4)
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk
menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
(1) Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
BAB XI
AGAMA
AGAMA
Pasal 29
(1) Negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.
BAB XII
PERTAHAHAN DAN KEAMANAN NEGARA
PERTAHAHAN DAN KEAMANAN NEGARA
Pasal 30
(1)
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.
(2) Usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung.
(3) Tentara
Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara.
(4)
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan
dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum.
(5) Susunan
dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga
negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait
dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 31
(1) Setiap
warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.
(3)
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,
yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran
pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5)
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi
nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia.
Pasal 32
(1) Negara
memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan
menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
budayanya.
(2) Negara
menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL
DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
PEREKONOMIAN NASIONAL
DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(1)
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4)
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pasal ini diatur dalam
undang-undang.
Pasal 34
(1) Fakir
miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pasal ini diatur dalam
undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar